Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Sudah Bau Tanah, Kakek di Bondowoso Cabuli Gadis Dibawah Umur

×

Sudah Bau Tanah, Kakek di Bondowoso Cabuli Gadis Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kriminal Bondowoso
Sutaji pelaku pencabulan saat dimintai keterangan penyidik Unit PPA Polres Bondowoso

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Siapa yang menyimpan bangkai pasti baunya akan tercium juga, mungkin kata kata itu yang kini menimpa seorang kakek pelaku pecabulan gadis dibawah umur, bertahun tahun dirinya mengamcam si gadis agar perbauatannya tidak terbongkar.

Saat ini Kakek tersebut, terlihat digelandang dan dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Bondowoso, Senin,(13/03/2023).

Dia merupakan pelaku yang tega bersetubuh dengan anak di bawah umur, sebut saja Bunga (17) hingga membuatnya hamil dan melahirkan bayi.

Kepada penyidik, pria yang diketahui bernama Sutaji ini hanya bisa pasrah. Serta mengakui seluruh perbuatan yang dilakukan kepada korban. Kakek berusia 63 tahun tersebut, diketahui melakukan tindakannya sejak tujuh tahun yang lalu. Namun korban tidak berani melapor, karena yang bersangkutan sempat memberikan ancaman, akan membunuh orang tua korban.

BACA JUGA :
Hadiri Grebeg Kampung Baru, Ini Pesan Wabup Bondowoso Kepada Warga

Sutaji melakukan tindakan bejatnya itu, sejak 2016 silam. Tapi korban baru hamil pada 2022 lalu, serta melahirkan seorang bayi kurang lebih satu pekan lalu.

Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban pun memberanikan diri, untuk melapor kepada pihak berwajib. Satreskrim Polre Bondowoso pun langsung melakukan penangkapan, di rumah pelaku langsung.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menjelaskan, modus pelaku dalam melakukan aksi keji tersebut, adalah sering memberikan uang kepada korban. Dengan harapan ikatan kedekatan keduanya semakin dekat. Terlebih jarak rumah pelaku dan korban memang terbilang cukup dekat.

BACA JUGA :
Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI di Kuansing, Polisi Amankan Tersangka di Desa Rawang Oguang

“Kasus ini unik. Karena pelaku sudah melakukan persetubuhan, kurang lebih tujuh tahun,” katanya.

Pelaku kemudian memanfaatkan kedekatan itu, untuk merayu korban untuk mau berhubungan badan dengannya. Bahkan berdasarkan keterangan yang didapatkan, kakek cabul ini sempat berjanji akan menikahinya. Setelah itu, korban pun melakukan aksi kejinya. Mirisnya, hal ini tidak hanya dilakukan satu kali saja. “Pelaku mengancam korban, untuk tidak mengatakan perbuatannya kepada orang lain,” ujarnya.

Perbuatan pertama dilakukan oleh pria yang dikenal sebagai dukun ini, ketika korban saat masih berusia 10 tahun. Namun korban tidak berani melawan atau membuat laporan, karena selalu diancam oleh pelaku.

Baru setelah melahirkan, keluarga baru berani untuk melapor kepada pihak berwajib. “Saat ini pelaku kami tahan di Polres Bondowoso, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

BACA JUGA :
Nekat Rusak Gudang Batako, Warga Tamanan Bondowoso Diancam 9 Tahun Penjara

Dari peristiwa ini, Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakain milik pelaku dan korban, mulai dari baju, sarung hingga celana dalam.

Ternyata, kurang lebih satu pekan lalu, korban melahirkan bayi perempuan dalam keadaan sehat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.