KriminalDaerah

Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT Karangploso Hingga Meninggal, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT Karangploso Hingga Meninggal, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
PSHT
Foto : Empat tersangka ditangkap polres Malang.

Malang, BULETIN.CO.ID – Polres Malang telah menetapkan sepuluh orang tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda Karangploso, Kabupaten Malang. Jawa Timur. Sabtu (14/09/2024).

Waka Polres Malang, Komisaris Polisi (Kompol) Imam Mustolih mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diringkus yaitu empat orang dewasa, sedangkan enam lainnya masih berusia di bawah umur.

“Ada empat orang dewasa dan enam tersangka yang masih di bawah umur,” ungkapnya saat konferensi pers. 

Empat tersangka dewasa yakni AR (19), AE (20), MA (19), warga Desa Ngenep, Karangploso, serta IC (25) dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sedangkan tersangka di bawah umur meliputi MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17), yang semuanya berasal dari Desa Ngenep.

BACA JUGA :
Pangdivif 2 Kostrad Tinjau Brigif PR 18, Yonif PR 502 dan Kikav 8 Kostrad

Kasus pengeroyokan tersebut bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat. Peristiwa tersebut terjadi pada dua kesempatan, yakni pada Rabu (4/9) di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, dan pada Jumat (6/9) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.

Kejadian bermula saat Korban, ASA (17), warga Kepuharjo, Karangploso, mengunggah foto dirinya mengenakan atribut PSHT di status WhatsApp. Unggahan ini memicu salah satu tersangka, MAS (16), anggota PSHT, untuk menanyakan keaslian keanggotaan ASA. 

Setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa korban bukan anggota resmi PSHT. Akibatnya, korban diajak untuk mengikuti latihan di Desa Ngijo, yang berujung pada insiden kekerasan. Salah satu tersangka bahkan menggunakan batu paving untuk memukul kepala korban. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami sesak napas hingga tidak sadarkan diri.

BACA JUGA :
Pengamanan Sepak Bola di Malang Berhasil, Aremania Apresiasi Polri

Korban sempat mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan sebelum dirujuk ke IGD RS Prasetya Husada. Namun, setelah enam hari dirawat, ASA meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) karena pendarahan otak dan kerusakan sel otak di bagian temporal kiri.

“Korban dirawat selama enam hari, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024,” jelasnya. 

Sementara Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pengeroyokan. Penganiayaan dilakukan dengan memukul ulu hati, kepala, dan tubuh korban. 

Pada insiden pertama, korban sempat mendapat pukulan di bagian tangan dan kaki, namun masih bisa pulang sendiri. Namun, pada insiden kedua, korban tidak bisa bertahan setelah mengalami banyak pukulan di kepala.

BACA JUGA :
Jalin Kemitraan Pemkab, Kembangkan Holtikultura di Kabupaten Malang

Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat pendarahan otak yang disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru.

“Ada yang menendang, memukul pakai sandal, bahkan ada yang menggunakan batu,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Irfan)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.