Belitung Timur, BULETIN.CO.ID – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Belitung Timur (Beltim) melakukan Sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Belitung Timur tentang tilang manual yang akan di berlakukan kembali di wilayah hukum Polres Beltim.Kamis(4/5/2023).
Sosialisasi yang dilakukan Satlantas Polres Beltim ini akan dilakukan di beberapa tempat, dan pada hari ini, Kamis tanggal 4 mei 2023, sosialisasi dilakukan kepada masyarakat yang sedang berkunjung ke Gedung satuan penyelenggara administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Beltim.
Kasat Lantas Polres Beltim, AKP Abdul Haris seizin Kapolres Beltim AKBP Arif Kurniatan SIK, MM kepada media ini mengatakan, Satu Minggu setelah surat telegram dari Direktorat lantas Polda Bangka Belitung (Babel), Satlantas Polres Beltim melakukan sosialisasi tentang tilang manual yang akan di berlakukan kembali di wilayah hukum Polres Beltim ini.
“Salahsatu sasaran adalah pelanggaran yang kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakan fatal,” ujarnya.
Selanjutnya AKP Abdul Haris membeberkan pelanggaran pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang manual.
1-Berkendara dibawah umur.
2-Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
3-Mengemudi tidak wajar atau mengunakan HP.
4-Menerobos Lampu Merah.
5-Tidak menggunakan Helm SNI.
6-Mengemudikan kendaraan melawan arus.
7-Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
8-Berkendara dibawah pengaruh alkohol/mabuk.
9-Ranmor tidak sesuai spektek seperti spion knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu petunjuk arah.
10-Menggunakan Ranmor tidak sesuai peruntukan.
11-Ranmor Over Load dan Over Dimensi dan terakhir adalah Ranmor tanpa TNKB atau TNKB Palsu,”bebernya.(R Hidayat).