Kriminal

Warga Grujugan Bondowoso Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

×

Warga Grujugan Bondowoso Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Tepatnya pada hari Kamis 04/08 2022 anggota Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pelantara dalam jual beli menukar dan tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

Diketahui Pelaku bernama Inisial (SK) 37 tahun yang beralamatkan Desa Pekauman Rt. 13 Rw. 04 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso. Pelaku berhasil diamankan dirumahnya sekitar pukul 21.00 Wib beserta barang barang bukti.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Bondowoso: Sudah Mulai Banyak Nama Calon PJ Bupati yang Masuk

Sepeti yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Bondowoso, “Kami berhasil mengamankan pelaku yang melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima serta menyimpan, menguasahi Narkotika Golongn 1 Jenis Sabu, ” ucapnya.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan tanpa perlawanan di Desa Pekauman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso Sekitar Pukul 21.00 Wib. Pelaku atas Nama Inisial SK (37), imbuhnya.

BACA JUGA :
Peran Aktif Babinsa Cermee Dalam Membina Pramuka di Wilayah Binaannya

” Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan:

  • 2 plastik klip isi sabu berat total keseluruhan 0,36 gr berat bersih keseluruhan 0,16 gr
  • Paket I berat kotor 0,18 gr berat bersih 0,8 gr
  • Paket II berat kotor 0,18 gr berat bersih 0,8 gr
  • 1 seperangkat alat Bong terbuat dari botol air mineral dan pada pipet terdapat sisa sabu
  • 1buah korek api
  • 1 unit HP Vivo type 1938 warna biru, “jelas AKP BAGUS (Kasat Resnarkoba)
BACA JUGA :
Polres Bondowoso Bersama Forpimda Berikan Kejutan Dalam HUT TNI ke 77

” Atas apa yang dilakukan Palaku SK dengan malakukan tundak pidana melawan hukum, kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Naroktika. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, “pungkasnya.(Taufik)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.