Surabaya, BULETIN.CO.ID – Lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis daun Ganja. Seorang pria asal Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo. Ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Pria yang di tangkap didepan Perumahan Citra Fajar Golf Blok A 2000, Sidoarjo. Kamis 07 April 2022, kurang lebih pukul 22.15 WIB. Berinisial TP berusia 42 th.
“Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 67 gram. Beserta pembungkusnya.” Terang AKBP Daniel Marunduri kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Rabu (18/05/2022).
Selain daun ganja kering yang terbungkus kertas itu. Masih kata Daniel Marunduri, kami juga menyita 2 bungkus kertas papir, penggiling ganja, kotak kacamata, dan tas ransel warna biru yang ada bersama tersangka TP.
“Sementara barang bukti yang disitanya sudah kami amankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Ujarnya.
Lebih lanjut, Danil mejelaskan. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang sebelumnya memberitahukan jika ada seorang pria yang diketahui mengedarkan daun ganja dengan cara menjualnya.
Begitu menindak lanjut info dan memastikan adanya pengedar ganja itu. Maka anggota bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu orang tersangka TP di depan rumahnya.” Ungkapnya
Danil menambahkan, Setalah ditangkap dan diintrograsi tersangka juga mengakui. jika barang haram jenis ganja. adalah miliknya dan Dia simpan barang tersebut di bawah meja rumah kontrakannya. agar tidak terendus oleh petugas.
“Tersangka ini mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial JN (DPO) dengan cara bertemu langsung di daerah Benowo Surabaya. Pada Rabu, 05 April 2022 sekira pukul 17.00 WIB.”
Tambah Daniel Marunduri, Tetsangka ini juga mengaku bahwa membeli dua plastik daun ganja kering dari JN seharga 1jt dan satu plastik daun ganja itu dibeli masing- masing seharga 500.000 kepada JN, lalu tetsangka TP menjualnya kembali untk mendapatkan keuntungan lebih besar.
“Atas kasus peredaran barang terlarang jenis ganja. Pemuda yang diketahui sebagai tukang servis in maka dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. ” pungkasnya.
Reporter: Pan