Hukum  

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Aliran Sungai Singingi Desa Kebun Lado Diterbitkan

banner 468x60

 

Kuantan Singingi,BULETIN.CO.ID – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau ilegal Mining membuat gerah aparat kepolisian didalam melakukan penindakan prefentif maupun persuasif kepada pelaku usaha tambang emas atau istilah PETI. 

Polsek Singingi sekitar Pukul 13.00 WIB, mendapat informasi bahwa ada aktifitas PETI di dekat Aliran Sungai Singingi di desa kebun lado, selanjutnya Personil Polsek Singingi berangkat menuju lokasi dan sampai dilokasi ditemukan 1 rakit PETI yang sedang tidak beraktifitas, selanjutnya terhadap 1 unit rakit PETI tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara di rusak dan dibakar.

BACA JUGA :
Kasus Korupsi Alsintan, Kajari Bondowoso Sebut Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kegiatan yang dilaksanakan siang menjelang sore itu di pimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Singingi Aiptu M.Donal beserta Aipda Eri Darmadi SE (Ps Kanit Intel), Aipda Devi Asnadi (Babinkamtibmas ds kebun lado), Bripka Rieki SH (Anggota Reskrim), Brigadir Abdi Karta SH (Anggota Reskrim) dan Briptu M.Arief (Anggota Reskrim). 

BACA JUGA :
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 4 Kasus Narkoba, Satu Residivis Wanita Tidak Jera Bisnis Barang Haram

Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-butar SH.,MH menerangkan bahwa tidak ada pelaku yang diamankan dan termasuk juga barang bukti. 

BACA JUGA :
Serius Tangani Kasus ASN Ngamar, Pemkab Bondowoso Bentuk Majelis Kode Etik

“Pada kegiatan ini Polsek Singingi sudah melakukan pemusnahan 1 unit rakit PETI, tidak ada pelaku yang diamankan termasuk juga barang bukti” Jelasnya. 

Kegiatan selesai dilaksanakan Pukul 15.10 WIB, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.(Ari Syahputra)

**) Ikuti berita terbaru BULETIN di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!