Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Konferesi Pers Polres Cianjur Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes

×

Konferesi Pers Polres Cianjur Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes

Sebarkan artikel ini

Cianjur, BULETIN.CO.ID – Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, SH, SIK, M.Si meminpin Konferensi Pers terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana BUMDes ( Badan Usaha Milik Desa ) Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah T.A 2016 sampai dengan 2020, Konferensi Pers tersebut di gelar di Mapolres Cianjur. Kamis ( 11/05/2023).

Kapolres Cianjur mengatakan, Penyidik dari Sat Reskrim Polres Cianjur telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2021 berdasarkan laporan yang di terima kemudian penyidik melakukan proses penyelidikan, obsevasi lapangan, permintaan keterangan hingga akhirnya melaksanakan audit investigasi oleh auditor Inspektorat Kabupaten Cianjur, dan kemudian di temukan kerugian keuangan negara hingga akhirnya dilakukan proses penyidikan tindak pisana korupsi.

BACA JUGA :
Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kecamatan Cibeber Cianjur masa bakti 2021 - 2026.

” Adapun tersangka dari tindak pidana korupsi ini berinisial DH yang merupakan Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Cianjur dari peristiwa ini kerugian Negara berdasarkan hasil oprasional BUMDes sebesar 1.3 M dari hasil perhitungan Inspektorat Daerah.” Ucap Kapolres Cianjur.

BACA JUGA :
Apresiasi Pemkab Cianjur kepada Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Desa Cibadak Cianjur

Kapolres Cianjur menjelaskan modus operandi perbuatan tersebut terjadi karena ada tindakan yang di lakukan DH selaku Kepala Desa yang menyalahgunakan wewenang serta membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri maopun pihak tertentu dengan tidak memfungsikan kepengurusan BUMDes ” Sukamanah Mandiri ” serta bertindak sebagai pengelola langsung keuangan BUMDes Desa Sukamanah sehingga merugikan kepentingan umum.

BACA JUGA :
Polres Cianjur Polda Jabar tinjau Pondok Pesantren Darul Ikhlas yang Mengalami Bangunan Roboh

Atas perbuatannya DH dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.( Rhoestama)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 300x250