Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Buntut panjang dari kasus aliran dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2020 kini menemukan titik terang, dugaan tindak pidana korupsi itu memang telah menyeret beberapa nama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan tersangka baru berinisial A yang diduga berperan sebagai aktor intelektual. Tersangka yang merupakan pejabat eselon II tersebut diketahui tengah aktif sebagai Kepala Bakesbangpol Pemkab Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro menjelaskan, jika tersangka A (inisial.red) menjadi otak dari kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
“Setelah menjalani proses pemeriksaan, kami telah mengantongi bukti kuat serta beberapa keterangan saksi. Maka hari ini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (12/09).
Dari penetapan mantan Kepala Dinas Sosial Bondowoso tersebut sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Negeri telah menyita beberapa dokumen dan uang yang ditaksir berjumlah ratusan juta rupiah.
“Sudah kami sita untuk dijadikan barang bukti” tuturnya.
Pihaknya akan terus menelusuri dari hasil temuan barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Puji menyebut, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dari kasus ini.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, pasal 55 dan 56 KUHP tentang korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Lebih lanjut, Kepala Kejari Bondowoso akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pemberantasan terhadap korupsi di Bondowoso.
“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini, pasti kami sikat” tegasnya.(Ark)