Kriminal

Polda Jatim Tangkap Hacker Asal Lumajang Peretas Website Pemkab Malang, Begini Motifnya

×

Polda Jatim Tangkap Hacker Asal Lumajang Peretas Website Pemkab Malang, Begini Motifnya

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim
Foto : Polda Jawa Timur saat menggelar ungkap kasus peretasan website milik Pemkab Malang.

Surabaya, BULETIN.CO.ID – Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) Polda Jatim kembali berhasil mengungkap peretasan website.

Dari kasus itu, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka hacker berinisial AR (21) warga asal Lumajang Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, website yang diretes oleh tersangka adalah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang antara lain wesite Bappeda, BPBD, dan Litbang Kabupaten Malang.

“Hasil dari patroli siber yang digencarkan oleh Unit II Subdit V Direskrimsus Polda Jatim menemukan bahwa website milik Pemkab Malang telah diretas oleh seseorang,” ujar Kombes Pol Dirmanto saat menggelar pers rilis di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (05/06/2023).

BACA JUGA :
Sambut Hari Bhayangkara ke -77, Kapolda Jatim Pimpin Tradisi Penyerahan Air Suci

Disisi lain, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman menyebut modus tersangka AR (21) sama dengan pelaku lain yang juga sudah ditangkap sebelumnya oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Modus sama dengan hacker sebelumnya, yaitu tersangka ingin menguasai website milik pemerintah tersebut,” ujar AKBP Arman.

BACA JUGA :
Warga Sepanjang Sidoarjo Babak Belur Dihajar Massa, Ini Penyebabnya

Setelah dikuasai kata AKBP Arman berdasarkan pengakuan tersangka website tersebut lantas dijual.

“Website yang sudah berhasil ia retas dijual seharga 1,5 dolar hingga 2 dolar,” ujar AKBP Arman.

Selain itu tersangka juga mengaku bahwa peretasan yang ia lakukan juga untuk menunjukan eksistensi di kalangan komunitasnya.

“Selain menjual ada motif lain yaitu untuk menunjukan eksistensi di kalangan hacker,” terang AKBP Arman.

Kini tersangka, akan dijerat Pasal 32 ayat (1) joucto Pasal 48 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (2) Joucto Pasla 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam menjadi Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

BACA JUGA :
Dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke 76, Polda Jatim Gelar Bakti Sosial

“Ancaman hukumannya 8 tahun penjara,”pungkas AKBP Arman. (Editor/buletin.co.id)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.